Tips Memilih Legalitas Usaha
Publish: 12 Feb 2024 12:32 by Berani Usaha
Memilih legalitas usaha yang tepat merupakan langkah penting bagi UMKM untuk membangun bisnis yang kokoh dan terpercaya. Berikut beberapa tips yang dapat membantu UMKM dalam memilih legalitas usaha:
1. Memahami Jenis-jenis Legalitas Usaha
Terdapat beberapa jenis legalitas usaha di Indonesia, di antaranya:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui OSS (Online Single Submission). NIB wajib dimiliki oleh semua UMKM.
- IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil): Diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan modal usaha maksimal Rp500 juta.
- CV (Commanditaire Vennootschap): Persekutuan dua orang atau lebih, di mana satu atau beberapa orang bertindak sebagai sekutu aktif dan bertanggung jawab penuh, dan sekutu lainnya hanya menyertakan modal.
- PT (Perseroan Terbatas): Badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan modal terbagi dalam saham.
- Koperasi: Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
2. Menentukan Jenis Usaha
Jenis usaha yang dijalankan akan menentukan jenis legalitas yang dibutuhkan. Contohnya, usaha kuliner rumahan membutuhkan PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), sedangkan usaha jasa desain grafis membutuhkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
3. Mempertimbangkan Skala Usaha
Skala usaha juga perlu dipertimbangkan dalam memilih legalitas. Usaha mikro dan kecil dapat memilih NIB dan IUMK yang prosesnya relatif mudah dan murah. Sementara usaha yang lebih besar dapat memilih CV, PT, atau Koperasi.
4. Konsultasi dengan Ahli
Jika masih ragu, UMKM dapat berkonsultasi dengan ahli seperti konsultan bisnis, notaris, atau dinas terkait untuk mendapatkan saran dan rekomendasi legalitas yang tepat.
5. Memanfaatkan Layanan Online
Pemerintah menyediakan layanan online untuk membantu UMKM dalam mengurus legalitas usaha, seperti OSS (Online Single Submission) dan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (LPBSE).
Berikut beberapa manfaat memiliki legalitas usaha bagi UMKM:
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Mempermudah akses ke permodalan
- Memperluas peluang pasar
- Melindungi hak dan aset usaha
- Meningkatkan daya saing usaha
- Memilih legalitas usaha yang tepat merupakan investasi penting bagi UMKM untuk mencapai kesuksesan jangka panjang.
Tips tambahan:
- Pastikan untuk memahami semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan legalitas usaha.
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan akurat.
- Lakukan proses pengurusan legalitas usaha sedini mungkin untuk menghindari hambatan di kemudian hari.
Semoga tips-tips ini dapat membantu UMKM dalam memilih legalitas usaha yang tepat untuk mengembangkan bisnisnya.